ILMU SOSIAL DASAR
ILMU SOSIAL DASAR
NEGARA
DISUSUN OLEH:
Revy
Rizquna 16118029
1 KA 13
SISTEM
INFORMAASI
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2018
I.
Negara
l
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
1. Pengertian Negara : Kelompok besar manusia yang telah
lama tinggal di suatu wilayah dan Negara memiki 2 tugas utama
2. Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat .
3. Negara
merupakan integrasi dari dari kekuasaan politik,sekaligus sebagai organisasi
pokok dari kekuasaan politik, dan masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia (warganegara) dalam masyarakat,serta menertibkan
gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat .
4.
Negara
merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan
bersama.
(Drs. H. Abu Ahmadi 1991. Hal. 208)
II.
Tugas Utama Negara
l
Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
1.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan asocial (saling bertengtangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonism yang berbahaya
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasi kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat
3. Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
4. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya
tujuan sosial
5. Mengatur
dan mengendalikan gejala gejala kekuasaan yang asosial,artinya yang
bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
6. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
7.
Mengendalikan
dan mengatur geala-gejala kekuasaan yang asocial
8.
Mengorganisasi
kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainyatujuan seluruh masyarakat.
(Drs. H. Abu Ahmadi 1991. Hal. 215)
III. Sifat-Sifat Negara
l
Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
1.
Sifat
memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal.
2.
Sifat
monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran
kepercayaan bertentangan dengan tujuan masyarakat
3.
Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang
undangan erlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4.
Sifat
memaksa
Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara fisik legal agar
tercapainya ketertiban dalam masyarakat
5.
Sifat
monopoli
Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat
6.
Sifat
mencakup semua
7.
Semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
(Drs.
H. Abu Ahmadi 1991. 220)
IV.Bentuk Negara
l Mahasiswa
dapat menyebutkan 2 bentuk negara
a.
Negara Koloni
Suatu Negara yang pemerintahannya memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehar-hari
Suatu Negara yang pemerintahannya memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehar-hari
b.
Negara
kesatuan
Bentuk Negara
yang merdeka dan berdaulat dengan suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga
mengatur seluruh daerah
c.
Negara
serikat Bentuk Negara gabungan dari berbagai Negara bagian
d.
Negara Trustee (perwalian)
Merupakan wilayah jajahnan dari negara-negara yang
kalah perang dalam PD II dan berada dibawah lindungan PBB.
(Drs. H. Abu Ahmadi 1991. Hal. 212)
V.Unsur-Unsur Negara
l
Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
1. Rakyat, orang yang mendiami suatu wilayah (rakyat
adalah unsur yang terpenting)
2. Wilayah, tempat tinggal rakyat disuatu Negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah
3. Pemerintah yang sah, pemerintah yang dibuat sah oleh
rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi
4. Pengakuan dari Negara lain, Negara yang baru merdeka perlu
pengakuan dari Negara lain karena apabila tidak diakui oleh Negara lain sulit
untuk menjalin hubungan dengan Negara lain
5. Wilayah
Daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal
bagi rakyat yang mencakup darat, udara, dan laut
6. Penduduk
Semua orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara
dalam jangka waktu yang lama
7. Pemerintah yang berdaulat
Merupakan badan Negara yang menjalankan wewenang dan kekuasaan, mengatur
kehidupan social, ekonomi, dan politik
8. Pengakuan Negara lain
De facto
De jure
(Drs. H. Abu Ahmadi 1991. Hal. 225)
VI.Tujuan Negara RI
l Mahasiswa
dapat menyebutkan tujuan negara repoblik indonesia
Tujuan
Negara republik Indonesia terdapat pada pembukaan UUD 1945 yaitu
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
3.
Memajukan
kesejahteraan umum
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
5.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
6.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
7.
Memajukan
kesejahteraan umum
8.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
(Drs.
H. Abu Ahmadi 1991. Hal. 231)
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu. 1991c. ILMU SOSIAL
DASAR. Jakarta : Rineka Cipta
Comments
Post a Comment